Perpres 46 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Sukoharjo?
- Pemkab Sukoharjo
Viva, Banyumas - Perpres 46 Tahun 2025 kini resmi berlaku dan mulai diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai pedoman baru dalam proses pengadaan barang dan jasa. Regulasi ini mendapat perhatian karena menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk pengadaan di tingkat desa.
Penerapan Perpres 46 Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Sukoharjo dipandang membawa dampak besar, terutama dalam memperkuat prinsip transparansi dan efisiensi. Dengan cakupan aturan yang lebih luas, pemerintah daerah kini memiliki panduan yang lebih jelas dan adaptif terhadap kebutuhan pengadaan modern.
Secara umum, berlakunya Perpres 46 Tahun 2025 di Sukoharjo diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparatur. Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pengadaan yang lebih inklusif dan berpihak pada kemajuan daerah.
Dilansir dari laman Pemkab Sukoharjo, Dalam sosialisasi yang digelar di Grand Mercure Solo Baru pada Selasa (17/6/2025), Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani menegaskan bahwa Perpres ini bertujuan untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Acara ini dihadiri pejabat struktural, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Salah satu poin penting dari Perpres 46/2025 adalah perluasan cakupan pengadaan yang kini mencakup pemerintahan desa.
Selain itu, nilai batas maksimal untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dinaikkan menjadi Rp400 juta, memberikan fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
Perpres ini juga memperkuat aspek digitalisasi, termasuk penerapan e-purchasing melalui katalog elektronik.
Sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) akan disesuaikan untuk mendukung transisi ke sistem digital yang lebih modern. Hal ini menuntut kesiapan sumber daya manusia dan sinergi lintas perangkat daerah.
Tak hanya itu, Perpres ini juga menekankan kebijakan preferensi harga untuk produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal dan produk ramah lingkungan.
Bupati Etik Suryani mengajak seluruh jajarannya untuk tidak sekadar mematuhi aturan, tetapi juga menginternalisasi semangat perubahan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, implementasi regulasi ini menjadi kunci peningkatan profesionalisme dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sukoharjo. Dengan adanya Perpres 46/2025, Sukoharjo diharapkan mampu menjalankan proses pengadaan yang lebih berkualitas, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik