Ingat Ya! THR Keagamaan Lebaran Pekerja Tidak Boleh Berupa Sembako, Ternyata Ini Alasannya
Jumat, 14 Maret 2025 - 15:28 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: bangunstockproduction
Banyumas – Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 untuk para pekerja atau buruh.
Baca Juga :
Sudah Beristri, Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang 10 Miliar Malah Hidup Serumah dengan Kekasih Muda
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker membagikan tayangan video yang menceritakan seorang pekerja mendapatkan THR.
Namun, ternyata THR Keagamaan itu harus berupa uang bukan sembako.
Baca Juga :
Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Bonus dari Bebas Pajak PPh 21, Ini Rinciannya
Hal ini disesuaikan pada Pasal 6 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ternyata THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Baca Juga :
Pencari Kerja Merapat! Banyumas Job Fair 2025 Hadir dengan Banyak Lowongan Pekerjaan, Catat Jadwalnya
THR tidak boleh dalam bentuk barang, voucher, apalagi sembako.
Jadi jika ada Perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk hal tersebut selain uang, pekerja boleh untuk menolak.
Halaman Selanjutnya
Bahkan dalam tayang video di akun Instagram @kemnaker menjelaskan jika pekerja boleh untuk menuntut untuk diberikan uang rupiah.