Segini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Bisa Diterukan Ke Keluarga Jika Meninggal

Uang pensiun DPR jadi sorotan publik
Sumber :
  • instagram @dpr_ri

Uang pensiun DPR RI berlaku seumur hidup dengan besaran hingga Rp3,6 juta per bulan. Bahkan, anggota yang menjabat hanya 6 bulan tetap mendapat hak pensiun

Modus Licik Sopir Bank Jateng, Gasak Uang Rp10 Miliar Tanpa Perlawanan

Viva, Banyumas - Isu mengenai uang pensiun anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa anggota dewan tetap menerima pensiun seumur hidup, meski masa jabatan mereka terbatas. Fakta ini terungkap dalam hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Dalam aturan yang berlaku, pemberian uang pensiun DPR merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta PP Nomor 75 Tahun 2000.

Temanggung Dapat 407 Bantuan Rumah Swadaya, Tiap Unit Rp20 Juta

Aturan tersebut menegaskan bahwa pimpinan maupun anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun seumur hidup.

Besaran Uang Pensiun DPR

Polemik Pensiun DPR: Hanya 5 Tahun Kerja, Dibayar APBN Seumur Hidup, Bandingkan dengan Pekerja Swasta dan ASN

Besaran uang pensiun anggota DPR dihitung berdasarkan gaji pokok dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun. Rinciannya sebagai berikut:

Anggota DPR menjabat dua periode: berhak menerima pensiun paling tinggi Rp3.639.540 per bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title