Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Dua Kota

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Banyumas

VIVA, BanyumasSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Geger! Sekolah SMP di Purwokerto, Banyumas Dibobol Maling Diduga Uang Puluhan Juta Raib

Dalam operasi yang digelar pada Senin (10/3/2025), petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka pertama, AIMS (23), yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Veteran Gang Muria, Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat.

"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 100 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 4 plastik klip transparan berisi 40 butir obat warna kuning bertuliskan 'MF', uang tunai Rp 425 ribu, serta satu unit ponsel Vivo Y81 warna hitam yang diakui milik AIMS," ungkap Kompol Willy dalam keterangan kepada awak media, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, AIMS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada dua orang.

Info untuk Warga Banyumas! Jika BPKB Hilang Bisa Diduplikat, Simak Berikut Caranya

Ia juga menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FF. 

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan FF (25), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, beserta barang bukti 345 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning serta satu unit ponsel Samsung A51 warna hitam," tambah Kompol Willy.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BPOM Banyumas Bongkar Makanan Berformalin di Pasar Manis Purwokerto, Warga Diminta Lebih Waspada Saat Berbelanja!

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak generasi muda.

Halaman Selanjutnya
img_title