Bermodus Janji Nikah, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Dilaporkan Lecehkan 6 Santriwati

Pelaku diamankan di Polres Ciamis
Sumber :
  • instagram @polreciamis

Viva, Banyumas - Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren, berinisial NHN (25), dilaporkan telah melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan perlindungan terhadap anak.

Didakwa 3 Pasal Berat, Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Semarang

Ia diduga terlibat dalam tindakan tidak patut yang melibatkan 6 santriwati yang masih berusia di bawah umur. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, NHN diduga menyalahgunakan perannya sebagai guru ngaji untuk menjalin kedekatan dengan korban.

Ia disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban sebagai cara untuk membangun kepercayaan. Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, hingga akhirnya mengarah pada tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum.

Tinggal Serumah, Pemuda 23 Tahun Dituding Lecehkan Nenek yang Terbaring Stroke di Ketapang Kalbar

Dilansir dari laman Instagram Polres Ciamis, Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

NHN telah dilaporkan secara resmi, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan guna memastikan semua aspek hukum dipenuhi.

63 Orang Diamankan! Polda Jabar Grebek Kasino Mewah Bermodus Tempat Hiburan

Dugaan pelanggaran terhadap enam santriwati ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pendidikan di lingkungan pesantren.

Salah satu korban, berinisial MK (15), mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada tahun 2022 ketika ia pertama kali bertemu NHN di pondok pesantren.

Halaman Selanjutnya
img_title