Bermodus Janji Nikah, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Dilaporkan Lecehkan 6 Santriwati
- instagram @polreciamis
Viva, Banyumas - Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren, berinisial NHN (25), dilaporkan telah melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan perlindungan terhadap anak.
Ia diduga terlibat dalam tindakan tidak patut yang melibatkan 6 santriwati yang masih berusia di bawah umur. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, NHN diduga menyalahgunakan perannya sebagai guru ngaji untuk menjalin kedekatan dengan korban.
Ia disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban sebagai cara untuk membangun kepercayaan. Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, hingga akhirnya mengarah pada tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum.
Dilansir dari laman Instagram Polres Ciamis, Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak.
NHN telah dilaporkan secara resmi, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan guna memastikan semua aspek hukum dipenuhi.
Dugaan pelanggaran terhadap enam santriwati ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pendidikan di lingkungan pesantren.
Salah satu korban, berinisial MK (15), mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada tahun 2022 ketika ia pertama kali bertemu NHN di pondok pesantren.