Didakwa 3 Pasal Berat, Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Semarang

Brigadir AK, oknum Polda Jateng bunuh bayi
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

VIVA, Banyumas – Kasus tragis yang melibatkan oknum anggota kepolisian dari Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK), akhirnya memasuki babak baru. Pada Kamis, 19 Juni 2025, berkas perkara pembunuhan bayi berusia dua bulan yang dilakukan AK resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Stop Sebut Oknum! Kakorlantas: Pelanggaran Polisi Tanggung Jawab Institusi

Dalam penyerahan tahap II ini, pihak Kejari Semarang menerima satu tersangka lengkap dengan 22 alat bukti yang menyertai kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian tersebut.

Saat proses penyerahan berlangsung, tersangka Ade Kurniawan tampak menghindari sorotan media.

Kejari Kabupaten Semarang Kantongi Rp 410 Juta dari Kasus Korupsi PT BPR BKK Ungaran, Apa Selanjutnya?

"Kami menerima satu tersangka Ade Kurniawan anggota Polri dari kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian disertai dengan 22 bukti," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto dikutip dari tvOne pada Jumat (20/6/2025).

Pihak Kejari menjerat AK dengan tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terbongkar! Pelaku Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Ormas di Purbalingga

Ketentuan hukum ini mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak.

"Ancaman masing-masing pasal berbeda dari 5 tahun hingga 15 tahun," jelas Sarwanto.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan mencegah potensi pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang selama 20 hari ke depan.

"Soal motif yang dilakukan tersangka nanti di pengadilan ya," imbuhnya.