Penting! Simak Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Online
- Tangkapan layar/pexels: Gustavo Fring
Banyumas – Presiden Prabowo Subianto resmi umumkan terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR 2025 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker membagikan pengaturan BHR yang bekerja sebagai pengemudi dan kurir berbasis digital yang berhak menerima.
Ada kebijakan terbaru terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025.
Simak berikut mengenai ketentuan dan mekanismenya.
1. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1446 Η.