Info untuk Warga Banyumas! Jika BPKB Hilang Bisa Diduplikat, Simak Berikut Caranya

Himbauan Satlantas Polresta Banyumas terkait BPKB
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

BanyumasInformasi untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan Plat Nomor dari Banyumas.

Pengaspalan Hotmix Jalan Ledug-Kedondong Selesai, Masih Ada yang Perlu Perbaikan Bertahap

Pihak Satlantas Polresta Banyumas memberikan himbauan apabila masyarakat yang merasa kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB ada solusinya.

Sesuai dengan PERPOL Nomor 7 tahun 2021 tentang identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, Pasal 32 ayat 2 untuk BPKB yang hilang dapat diduplikat.

Terang Bulan Jadul Pak Solihin! 40 Tahun Menebar Rasa Manis dari Sekolah ke Sekolah di Banyumas

Adapun cara yang bisa dilakukan dengan mengisi formulir, ada Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan melampirkan berita acara pemeriksaan dari penyidik dan surat pernyataan bahwa BPKB tersebut sedang tidak dalam kasus pidana maupun perdata.

Apabila tidak bisa hadir tenang saja, karena bisa diwakilkan dengan cara melampirkan surat kuasa dan diberi materai.

Seorang Anak Terjebak Bermain Borgol Tak Bisa Lepas, Damkar Banyumas Lakukan Evakuasi

Kemudian juga melampirkan STNK, cek fisik dan tanda bukti pembayaran PNBP.

Ada hal menarik yang menguntungkan yakni akan diiklankan di media cetak selama tiga bulan berturut-turut.

Halaman Selanjutnya
img_title