Info untuk Warga Banyumas! Jika BPKB Hilang Bisa Diduplikat, Simak Berikut Caranya

Himbauan Satlantas Polresta Banyumas terkait BPKB
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

BanyumasInformasi untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan Plat Nomor dari Banyumas.

Banyumas Dapat 3 Kendaraan Baru untuk Jemput Bola Anak Putus Sekolah dari CSR Bank Jateng

Pihak Satlantas Polresta Banyumas memberikan himbauan apabila masyarakat yang merasa kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB ada solusinya.

Sesuai dengan PERPOL Nomor 7 tahun 2021 tentang identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, Pasal 32 ayat 2 untuk BPKB yang hilang dapat diduplikat.

Hadiah Fantastis! Bayar PBB di Banyumas Bisa Dapat Motor hingga TV

Adapun cara yang bisa dilakukan dengan mengisi formulir, ada Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan melampirkan berita acara pemeriksaan dari penyidik dan surat pernyataan bahwa BPKB tersebut sedang tidak dalam kasus pidana maupun perdata.

Apabila tidak bisa hadir tenang saja, karena bisa diwakilkan dengan cara melampirkan surat kuasa dan diberi materai.

RSUD Banyumas Gelar Workshop RAOS: Inovasi Persiapkan Ibu-ibu yang Akan Program Keluarga Berencana

Kemudian juga melampirkan STNK, cek fisik dan tanda bukti pembayaran PNBP.

Ada hal menarik yang menguntungkan yakni akan diiklankan di media cetak selama tiga bulan berturut-turut.

Halaman Selanjutnya
img_title