Kabar Gembira! Surat Edaran Menaker untuk Pengemudi dan Kurir Online Terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2

Surat Edaran Menaker untuk Pengemudi dan Kurir Online
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

Banyumas – Secara resmi Presiden Prabowo Subianto umumkan terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR 2025 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Siap-Siap! Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR Bagi Pekerja Termasuk Pengemudi Ojol

Pada tahun 2025, Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker secara resmi membagikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan atau MENAKER Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Selain Bupati Purbalingga, Inilah Deretan Kepala Daerah Termuda se-Indonesia

Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Saat Retreat di Akmil Prabowo: Kita Semua Keluarga Besar Indonesia

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini