Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas!
- Tiktok @arrayanarcho
Viva, Banyumas - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan karena ia terbukti melakukan berbagai tindak pidana, termasuk suap dan terima gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara hukum.
Salah satu hal yang memberatkan adalah jumlah gratifikasi yang diterimanya mencapai 915 miliar rupiah serta puluhan kilogram emas. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar tidak hanya terima gratifikasi senilai 915 miliar dan emas, tetapi juga bersekongkol untuk menyuap Hakim Agung demi mempengaruhi putusan perkara pidana.
Karena itu, ia divonis 16 tahun penjara dan dijatuhi denda sebagai bentuk hukuman tambahan atas pelanggaran berat yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.
Meski divonis 16 tahun, hukuman yang diterima Zarof Ricar lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun demikian, ia tetap dinyatakan bersalah atas perbuatannya terima gratifikasi sebesar 915 miliar rupiah dan 51 kilogram emas dari berbagai pihak yang tengah berperkara.
Dilansir dari laman Viva, Vonis ini sekaligus membuka peluang penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang yang juga melibatkan nama Zarof Ricar. Selain hukuman penjara, Zarof juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, Ketua Majelis Kasasi MA, sebesar Rp5 miliar.
Tujuannya adalah agar Soesilo membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, meskipun sempat terjadi dissenting opinion di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.