Tumpukan Rp2 Triliun Uang Tunai Jadi Bukti Nyata Kejagung Bongkar Skandal CPO Wilmar Group Senilai Rp11,8 Triliun
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Harli juga menegaskan bahwa uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang disita dalam proses penuntutan.
Ia menambahkan bahwa status perkara masih dalam tahap hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Yang patut kita garis bawahi bahwa ini upaya Jaksa Agung melalui Jampidsus dimana uang di hadapan kita merupakan uang bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan. Oleh karenanya karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud," jelasnya.
Kejagung dalam tuntutannya meminta Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, menandakan keseriusan institusi ini dalam menindak praktik korupsi berskala besar dan memulihkan kerugian negara.