Tumpukan Rp2 Triliun Uang Tunai Jadi Bukti Nyata Kejagung Bongkar Skandal CPO Wilmar Group Senilai Rp11,8 Triliun

Foto penampakan uang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA, Banyumas – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan besar dalam penanganan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Kejari Kabupaten Semarang Kantongi Rp 410 Juta dari Kasus Korupsi PT BPR BKK Ungaran, Apa Selanjutnya?

Pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp2 triliun dalam pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi dalam plastik bening, masing-masing berisi Rp1 miliar, mengelilingi meja konferensi pers.

Aksi ini menjadi simbol kuat dari proses penegakan hukum dalam skandal ekspor CPO yang melibatkan sejumlah konglomerasi besar.

Dugaan Korupsi Proyek Laptop Chromebook Sebesar Rp10 Triliun era Nadiem Makarim Diselidiki Kejagung

Pameran uang tersebut merupakan bagian dari total aset yang telah disita Kejagung dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak goreng, dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun.

Tiga korporasi besar yang terseret dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

RUU Perampasan Aset Dapat Angin Segar! Prabowo Desak Kejar Koruptor, Kejagung Dukung Penuh

Meski sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung telah resmi mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Bahwa untuk kesekian kali ini melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali hari ini merupakan preskon penyitaan uang dalam sejarahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari VIVA.co.id pada Selasa (17/6/2025).

Harli juga menegaskan bahwa uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang disita dalam proses penuntutan.

Ia menambahkan bahwa status perkara masih dalam tahap hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Yang patut kita garis bawahi bahwa ini upaya Jaksa Agung melalui Jampidsus dimana uang di hadapan kita merupakan uang bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan. Oleh karenanya karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud," jelasnya.

Kejagung dalam tuntutannya meminta Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, menandakan keseriusan institusi ini dalam menindak praktik korupsi berskala besar dan memulihkan kerugian negara.