Kenapa Ormas Dilarang Pakai Seragam Seperti Polisi dan TNI ? Ini Penjelasan Resminya Kemendagri

Ilustrasi Ormas dilarang pakai seragam seperti Polisi atau TNI
Sumber :
  • instagram @pemudapancasila_nasional

Viva, Banyumas - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kembali bahwa ormas dilarang mengenakan seragam yang menyerupai atribut TNI dan Polisi. Penegasan ini merupakan langkah untuk menjaga ketertiban serta membatasi penyalahgunaan simbol-simbol negara oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Pelajaran Baru di Cilacap: Bahasa Ngapak dan Sunda Akan Jadi Mata Ajar Resmi di Sekolah, Apa Alasannya?

Kemendagri menilai penggunaan seragam yang mirip aparat negara dapat mengaburkan peran institusi formal di mata publik. Menurut Kemendagri, larangan ini tidak hanya berlaku secara simbolis, tetapi menjadi bagian dari upaya hukum dalam menindak ormas yang memakai atribut TNI dan Polisi tanpa izin.

Organisasi masyarakat yang mengenakan seragam menyerupai aparat dianggap telah melanggar batasan hukum yang jelas, sehingga dilarang keras untuk terus melanjutkan praktik tersebut. Kemendagri pun telah merancang langkah-langkah penindakan terhadap pelanggaran ini.

Miras Ilegal Dipajang Terang Terangan, Polisi Turun Tangan di Purbalingga

Lebih lanjut, Kemendagri menekankan bahwa ormas dilarang tampil di ruang publik menggunakan seragam dan atribut TNI maupun Polisi, karena hal ini bisa menimbulkan kesan intimidatif dan mengganggu rasa aman masyarakat.

Pemerintah berkomitmen menertibkan segala bentuk pelanggaran oleh organisasi kemasyarakatan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat resmi dan mencegah penyalahgunaan simbol-simbol negara oleh ormas yang tidak sah.

Klarifikasi Dedy Nur Palakka Usai Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi, Ini Penjelasannya

Penggunaan seragam yang menyerupai TNI atau Polisi oleh ormas dinilai menyalahi Pasal 59 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa ormas dilarang menggunakan atribut yang identik dengan instansi resmi, seperti pakaian TNI/Polri atau Kejaksaan.

Selain melanggar hukum, penggunaan seragam ini juga sering dikaitkan dengan aksi intimidasi atau pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Premanisme di Palangka Raya, menekankan bahwa kebebasan berorganisasi tidak bersifat absolut.

Ormas tetap terikat dengan norma dan aturan hukum negara, termasuk dalam hal berpakaian. Ia juga meminta adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menindak tegas ormas-ormas yang melanggar.

Ke depan, operasi penertiban ormas yang melanggar aturan, terutama yang pakai seragam mirip aparat seperti TNI dan Polisi, akan diintensifkan oleh Satgas Terpadu yang sedang dibentuk. Hal ini diharapkan dapat mengurangi keresahan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara yang sah.

Dengan langkah ini, Kemendagri berharap semua ormas bisa kembali kepada fungsinya sebagai wadah sosial yang membawa nilai positif, bukan justru menebar ancaman dengan gaya yang menyerupai aparat.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ormas yang menggunakan seragam seperti Polisi atau TNI secara ilegal