Semakin Makmur! Prabowo Naikkan Gaji TNI, Polri dan Pejabat Negara Lewat Perpres No 79 Tahun 2025

Prabowo tetapkan kenaikan gaji pejabat negara
Sumber :
  • Instagram @prabowo

Perpres 79/2025 resmi menetapkan kenaikan gaji TNI, Polri, ASN, dan pejabat negara. Kebijakan ini masuk program cepat Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan aparat publik

Profil AM Putranto: Dari Jenderal TNI hingga Kepala Staf Kepresidenan yang Menangis Saat Direshuffle Prabowo

Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji TNI, Polri, dan pejabat negara pada tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah perluasan program kenaikan gaji, yang sebelumnya hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Gaji Pemain MU Terpangkas, Nasib Tragis Usai Setan Merah Absen di Liga Champions

Kini, dalam Perpres terbaru, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji juga menyasar TNI/Polri dan pejabat negara. Langkah ini menandai perbedaan signifikan dibandingkan aturan lama pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang fokus pada ASN tanpa mencakup unsur pejabat negara dan aparat keamanan.

Dengan kebijakan baru ini, Prabowo memberikan sinyal kuat bahwa kesejahteraan pejabat publik dan aparat pertahanan negara menjadi prioritas pemerintahannya. Namun, menariknya, dalam pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang APBN 2026 beserta Nota Keuangan pada 15 Agustus 2025, Prabowo tidak menyinggung kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.

Tudingan Polisi Brutal dan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Demo, Ini Penjelasan Tegas Kapolri Jenderal Sigit

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bahkan menegaskan bahwa jika tidak disebutkan dalam pidato presiden, kemungkinan besar tidak ada kenaikan gaji PNS pada 2026. Dalam pidatonya, Prabowo hanya menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp178,7 triliun untuk gaji guru, penguatan kompetensi, serta tunjangan profesi bagi guru non-PNS dan ASN daerah.

Hal ini membuat fokus pemerintah lebih condong pada peningkatan mutu pendidikan sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.

Halaman Selanjutnya
img_title