Simak! Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan di Hari Raya oleh Perusahaanya

Ilustrasi - Pekerja mendapat THR
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Yan Krukau

Banyumas – Perlu diketahui, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Keagamaan.

Gelombang PHK Besar Bisa Terjadi! KSPI Ungkap 50 Ribu Buruh Terancam Akibat Tarif Impor Trump ke Produk RI

Ketentuan ini sudah berdasarkan oleh hukum yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker , berikut ini adalah informasi terkait seseorang yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Ingat Ya! THR Keagamaan Lebaran Pekerja Tidak Boleh Berupa Sembako, Ternyata Ini Alasannya

● Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

● Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Siap-Siap! Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR Bagi Pekerja Termasuk Pengemudi Ojol

● Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berkelanjutan, apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Kemudian THR Keagamaan wajib mengirimkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Halaman Selanjutnya
img_title