Simak! Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan di Hari Raya oleh Perusahaanya

Ilustrasi - Pekerja mendapat THR
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Yan Krukau

Banyumas – Perlu diketahui, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Keagamaan.

Siap-Siap! Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR Bagi Pekerja Termasuk Pengemudi Ojol

Ketentuan ini sudah berdasarkan oleh hukum yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker , berikut ini adalah informasi terkait seseorang yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Inilah Sosok Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga Termuda Viral Memiliki Deretan Perusahaan

● Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

● Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Inilah Sosok Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga Termuda Viral Punya Deretan Perusahaan

● Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berkelanjutan, apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Kemudian THR Keagamaan wajib mengirimkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Halaman Selanjutnya
img_title