Simak! Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan di Hari Raya oleh Perusahaanya
- Tangkapan layar/pexels: Yan Krukau
Banyumas – Perlu diketahui, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan ini sudah berdasarkan oleh hukum yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker , berikut ini adalah informasi terkait seseorang yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.
● Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
● Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
● Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berkelanjutan, apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Kemudian THR Keagamaan wajib mengirimkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.