Heboh! Polres Cianjur Terima Ancaman Ledakan Jakarta, 'Kerajaan Sunda Nusantara' Marah Pejabatnya Ditahan

Konferensi pers Polres Cianjur
Sumber :
  • Dok. Polres Cianjur

VIVA, BanyumasPolres Cianjur baru-baru ini menerima surat ancaman dari organisasi yang menamakan dirinya "Kerajaan Sunda Nusantara Arciphelago."

Wasit Liga 1 Jadi Pilihan FIFA! Adham Makhadmeh Ditunjuk Pimpin Duel Hidup Mati Australia vs Indonesia

Surat tersebut berisi protes terhadap penangkapan empat orang anggotanya yang diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bahkan, ancaman dalam surat itu cukup mengejutkan karena organisasi tersebut mengklaim akan membubarkan Indonesia dan meledakkan Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Jadwal Kumpul Timnas Indonesia Ditetapkan! Skuad Garuda Bersiap Tempur di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi bahwa surat tersebut dikirim oleh seorang perwakilan organisasi, di mana salah satu tersangka pemalsuan STNK diketahui menjabat sebagai Jenderal Muda dalam kelompok tersebut.

“Suratnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Sunda Archipelago dan ditembuskan ke berbagai pimpinan negara di dunia. Isinya berupa protes dan keberatan atas penangkapan terhadap pejabat mereka,” ujar AKP Tono Listianto dilansir dari ANTARA, Rabu (12/3/2025).

Didukung AFC dan FIFA, Garuda Academy Program Siap Lahirkan Manajer Sepak Bola Kelas Dunia

Ancaman yang tercantum dalam surat tersebut cukup serius. Mereka meminta agar keempat tersangka dibebaskan, termasuk Hasanudin yang disebut sebagai pejabat kekaisaran.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, mereka mengancam akan membubarkan Indonesia dan membom Jakarta seperti peristiwa Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945.

Selain surat fisik, organisasi ini juga mengirimkan salinan digital melalui WhatsApp ke berbagai pihak terkait.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lima tahun dalam membuat dan mengedarkan STNK palsu.

Ribuan STNK telah diterbitkan dengan cap resmi "Kerajaan Sunda Nusantara," yang digunakan untuk kendaraan hasil penggelapan dari leasing, rental, serta kendaraan curian.

Peran dalam sindikat ini sudah terstruktur dengan baik, di mana Hasanudin dan Irvan bertugas memproduksi STNK palsu, Oyan berperan sebagai penjual kendaraan ilegal, serta Ema Doni sebagai pembeli.

“Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, termasuk mendalami lebih lanjut mengenai keberadaan lokasi organisasi mereka,” tambah AKP Tono Listianto.

Sementara itu, Hasanudin membantah keterlibatannya dalam ancaman yang dikirimkan oleh organisasi tersebut.

Ia mengklaim tidak mengetahui keberadaan surat tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Sekjen Sunda Archipelago.

“Surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan saya, apalagi mengancam akan membubarkan Indonesia. Saya sama sekali tidak ada komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar Hasanudin.

Namun, terkait STNK palsu yang menyeretnya ke dalam kasus ini, Hasanudin tetap bersikeras bahwa dokumen tersebut sah dan diterbitkan oleh organisasinya.

Polres Cianjur sendiri berhasil mengungkap jaringan pemalsu STNK ini setelah menerima laporan dari pemilik rental yang kehilangan mobilnya di wilayah Cianjur. 

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan dengan nomor mesin serta rangka kendaraan yang tercantum di STNK.

Bahkan, STNK yang diperiksa memiliki cap resmi bertuliskan "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara."

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku