STNK Hilang? Ternyata Ini Trik Cepat dan Legal Mengurusnya Tanpa Calo, Dijamin Langsung Jadi!
Jumat, 13 Juni 2025 - 23:05 WIB
Sumber :
VIVA, Banyumas – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi momen yang membuat panik, terutama jika Anda belum pernah mengurusnya sebelumnya.
Namun, jangan khawatir. Proses penggantian STNK hilang sebenarnya cukup jelas dan bisa diikuti dengan mudah jika Anda tahu langkah-langkahnya.
Dilansir dari 100kpj, berikut cara lengkap dan profesional dalam mengurus STNK yang hilang.
Baca Juga :
Modal Rp17.000 Bisa Bikin Kaca Mobil Sejernih Baru Lagi! Trik Gila Ini Bikin Bengkel Salon Auto Tutup Buku!
1. Laporkan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama saat STNK hilang adalah segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Sampaikan kronologi kejadian dengan jelas agar petugas bisa menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan STNK. Dokumen ini adalah syarat utama untuk proses pengurusan STNK baru.
2. Siapkan Dokumen dan Datangi Kantor Samsat
Halaman Selanjutnya
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Bawa dokumen penting seperti: