STNK Hilang? Ternyata Ini Trik Cepat dan Legal Mengurusnya Tanpa Calo, Dijamin Langsung Jadi!
Jumat, 13 Juni 2025 - 23:05 WIB
Sumber :
VIVA, Banyumas – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi momen yang membuat panik, terutama jika Anda belum pernah mengurusnya sebelumnya.
Baca Juga :
Wamenko Polkam Tegaskan Satria Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan, Ini Tindak Lanjut Pemerintah
Namun, jangan khawatir. Proses penggantian STNK hilang sebenarnya cukup jelas dan bisa diikuti dengan mudah jika Anda tahu langkah-langkahnya.
Dilansir dari 100kpj, berikut cara lengkap dan profesional dalam mengurus STNK yang hilang.
1. Laporkan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama saat STNK hilang adalah segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga :
Beli Motor Baru Tapi STNK Belum Datang? Ini 4 Cara Cek Statusnya Tanpa Harus Ribut ke Dealer!
Sampaikan kronologi kejadian dengan jelas agar petugas bisa menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan STNK. Dokumen ini adalah syarat utama untuk proses pengurusan STNK baru.
2. Siapkan Dokumen dan Datangi Kantor Samsat
Halaman Selanjutnya
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Bawa dokumen penting seperti: