20 Ribu Warga Temanggung Kehilangan BPJS: Pemkab Belum Terima Daftar Nama
- instagram @agusgondrong.official
Viva, Banyumas - Sebanyak 20 ribu warga Temanggung dinyatakan kehilangan BPJS Kesehatan setelah dikeluarkannya SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Penonaktifan ini dilakukan secara langsung oleh BPJS Kesehatan pusat. Namun, hingga kini pemkab belum terima informasi resmi berupa daftar nama siapa saja yang terdampak.
Langkah penonaktifan terhadap 20 ribu warga Temanggung ini memicu kekhawatiran karena mereka kehilangan BPJS tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan lebih dulu. Kondisi ini menyulitkan pemkab dalam menindaklanjuti kasus tersebut, apalagi pihaknya belum terima dokumen resmi yang memuat daftar nama warga yang terhapus dari sistem.
Dengan belum jelasnya daftar nama dari 20 ribu warga Temanggung yang kehilangan BPJS, pemkab kesulitan menentukan langkah tepat untuk menindaklanjuti.
Tanpa data yang akurat, pemerintah daerah tidak bisa segera memverifikasi siapa saja yang terdampak, padahal sudah banyak aduan dari masyarakat yang merasa hak layanan kesehatannya tiba-tiba hilang.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan ini, terutama karena pemotongan dilakukan tanpa informasi detail mengenai siapa saja yang terkena dampaknya.
“Dari sekitar 80.000 jiwa penerima, dipotong 20.000-an. Tapi kami belum tahu nama-nama dan alamatnya,” ujar Agus dalam pernyataannya yang dilansir dari laman tvonenews.
Menurut Agus, langkah ini sangat disayangkan karena dikhawatirkan akan berdampak langsung pada warga tidak mampu yang justru sangat membutuhkan layanan BPJS.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten akan segera mencari solusi, termasuk mengajukan keberatan resmi kepada BPJS jika ditemukan warga miskin yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
“Kita akan lihat list-nya dulu, lalu upayakan langkah terbaik. Kasihan kalau yang benar-benar butuh malah dipotong,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Temanggung, Tetty Kurniawati, menyampaikan bahwa penonaktifan massal ini dapat memengaruhi pelayanan kesehatan.
Banyak pasien tidak menyadari bahwa mereka sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.
"Kadang pasien baru tahu saat sudah datang ke rumah sakit. Ini tentu menyulitkan mereka dan petugas layanan,” kata Tetty.
Tetty mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan BPJS mereka secara mandiri melalui aplikasi MyJKN dengan memasukkan nomor NIK. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan saat hendak mendapatkan layanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini menunggu data resmi dari pusat dan menyiapkan langkah lanjutan agar hak kesehatan masyarakat tetap terjamin, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan sosial