5 Tahun ke Depan, Begini Peta Pembangunan Sukoharjo di RPJMD 2025 2029 yang Baru Disahkan
- Pemkab Sukoharjo
Hal ini diperkuat dengan surat resmi Nomor W.13-PP.04.02-256 tertanggal 30 April 2025, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsep.
"Kami pastikan RPJMD ini selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjadi acuan pembangunan daerah lima tahun ke depan," tegas Wawan yang dilansir dari laman Pemkab Sukoharjo pada 12 Juni 2025.
RPJMD 2025–2029 akan menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) setiap perangkat daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Meski telah disahkan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, termasuk perlunya perbaikan data baseline dan penyempurnaan indikator kinerja. Pansus III juga merekomendasikan agar seluruh program berjalan sesuai peraturan dan diawasi secara ketat.
Rangkaian pembahasan melibatkan perwakilan dari semua kecamatan di Sukoharjo, termasuk Weru, Kartasura, Baki, Polokarto, dan Mojolaban.
Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyusun dokumen strategis yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi lokal.
Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemkab Sukoharjo kini memiliki peta jalan pembangunan lima tahun ke depan yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi daerah maupun pusat.