Mulai Juli 2025! Truk ODOL di Boyolali Terancam Kurungan hingga Rp24 Juta Denda

Ilustrasi Truk ODOL akan ditindak mulai pertengahan Juli 2025
Sumber :
  • pexel @Quintin Gellar

Viva, Banyumas - Mulai Juli 2025, Satlantas Polres Boyolali akan menerapkan penindakan tegas terhadap Truk ODOL (Over Dimension and Overload) yang melintas di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari target nasional untuk mencapai nol pelanggaran ODOL pada 2026.

Maskapai Jetstar Asia Tutup Juli 2025: Nasib 500 Karyawan dan Tiket Murah di Ujung Tanduk

Sebelum tindakan hukum diberlakukan, pihak kepolisian telah memulai sosialisasi sejak awal Juni kepada para sopir, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha transportasi. Truk ODOL yang masih beroperasi di Boyolali setelah tanggal 14 Juli 2025 akan terancam kurungan dan denda maksimal.

Kasatlantas Boyolali menegaskan bahwa pelanggaran over dimension bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar Rp24 juta.

Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50 Persen, Ada Apa?

Sementara itu, pelanggaran over load juga akan dikenakan sanksi berupa tilang dan pemangkasan muatan.

Sanksi berat ini diberlakukan karena Truk ODOL sering kali menjadi penyebab kecelakaan, terutama di jalur Boyolali yang padat.

5 Ribu Karyawan Petronas Terancam PHK, Ada Apa dengan Raksasa Migas Ini?

Mulai Juli 2025, seluruh pelanggar akan diawasi lebih ketat, dan apabila terbukti mengubah dimensi kendaraan secara ilegal, pihak bengkel maupun pemilik kendaraan bisa ikut terjerat hukum. Satlantas mengimbau agar pengemudi mematuhi aturan guna menghindari risiko kecelakaan serta kurungan atau denda hingga Rp24 juta.

Dilansir dari laman Instagram @boyolalikita, AKP Susilo Eko Nurwardani, Kasatlantas Polres Boyolali, menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya menyasar sopir, tetapi juga pihak yang terlibat dalam modifikasi truk ODOL.

Halaman Selanjutnya
img_title