Mulai Juli 2025! Truk ODOL di Boyolali Terancam Kurungan hingga Rp24 Juta Denda
- pexel @Quintin Gellar
AKP Susilo mengatakan Polres Boyolali akan periksa siapa bengkel yang mengubah dimensi truk. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dijerat pidana.
Truk over dimension akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp24 juta.
Sementara truk over load dikenai Pasal 309, dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
Sebagai contoh nyata dampak ODOL, Eko menyoroti kecelakaan pada 8 Juni 2025 di Jalan Pandanaran, Boyolali. Sebuah truk bermuatan arang batok kelapa dari Jambi terguling karena membawa muatan berlebih.
Truk seharusnya hanya memuat lima ton, tetapi diisi hingga tujuh ton. Ban belakang pecah, truk oleng, lalu terguling di jalur kota yang sebenarnya terlarang bagi kendaraan berat.
Satlantas Boyolali mengimbau para pengemudi truk dan bus besar untuk mematuhi aturan dan tidak melintasi jalur dalam kota. Jalur lingkar utara dan selatan telah disiapkan sebagai alternatif untuk kendaraan berat.