Vonis Lebih Ringan untuk Eks Pejabat Kemenkes, Ada Apa di Balik Kasus APD COVID 19?
- pexel @Viễn Đông
Keduanya juga diwajibkan membayar denda miliaran rupiah serta uang pengganti kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketiganya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan jutaan set APD yang seharusnya ditujukan untuk keperluan darurat penanganan pandemi.
Namun, proyek tersebut dijalankan tanpa kelengkapan dokumen yang sah dan menyerap dana besar dari APBN secara melawan hukum.
Vonis ringan terhadap Budi Sylvana menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan hakim memberikan putusan di bawah tuntutan, meskipun keterlibatan Budi dianggap memiliki dampak sistemik dalam penyelewengan dana pandemi.
Keputusan ini juga membuka diskusi lebih luas soal integritas penegakan hukum dan keadilan dalam kasus korupsi di tengah bencana nasional.
Pengamat hukum menilai bahwa vonis ini bisa menjadi preseden negatif bila tidak disertai alasan yang kuat dan transparan.
Di sisi lain, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang, terutama ketika negara sedang menghadapi situasi darurat seperti pandemi COVID-19.