UMSK 2025 Terancam Batal: Aksi 4 Hari Buruh Cilacap Gegerkan Alun Alun
- Tiktok @@calon_perintis
Viva, Banyumas -Pembahasan UMSK 2025 di Kabupaten Cilacap kini berada di ujung tanduk, setelah pernyataan sepihak dari pemerintah menyebutkan bahwa tidak akan ada rekomendasi tahun ini. Kondisi ini membuat harapan buruh terancam batal, memicu ketegangan serius di kalangan buruh Cilacap. Situasi tersebut memanas dan berhasil gegerkan ruang sidang serta mendorong buruh melakukan aksi lanjutan di alun-alun.
Sebagai respons, buruh Cilacap yang tergabung dalam aliansi serikat menggelar aksi 4 hari secara konsisten mulai dari tanggal 2 Juni 2025. Aksi ini berupa pembentangan spanduk panjang berisi tuntutan terkait UMSK 2025, yang dibentangkan di sepanjang jalan menuju kantor bupati. Aksi pagi hari ini tidak hanya gegerkan masyarakat yang melintas di alun-alun, tetapi juga menjadi bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap tidak adil.
Dengan spanduk dan orasi yang memenuhi kawasan alun-alun, para buruh Cilacap berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan membuka kembali pembahasan UMSK 2025. Jika tidak ada solusi, maka UMSK 2025 terancam batal secara permanen. Aksi ini juga menjadi simbol bahwa selama empat hari penuh, suara buruh Cilacap akan terus gegerkan ruang publik demi menuntut keadilan yang layak mereka terima.
Sebagai bentuk protes, Aliansi Buruh Cilacap menggelar aksi yang cukup mencolok. Mulai Senin (2/6/2025) hingga empat hari ke depan.
Mereka membentangkan spanduk berukuran panjang di sepanjang jalan menuju kantor Bupati, tepatnya di kawasan alun-alun Cilacap.
Aksi ini dilakukan setiap pagi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB. Ketua Aliansi Serikat Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap keputusan sepihak yang dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya.
Dikutip dari akun Instagram @pesonategal, Dwiantoro mengatakan Pada rapat 10 Desember 2024, sudah disepakati bahwa rekomendasi UMSK 2025 akan dibahas tahun ini.
Tapi tiba-tiba dihentikan begitu saja. Ini sangat tidak adil. Lebih lanjut, Sekretaris DPC FSP KEP Cilacap, Joko Waluyo, menambahkan bahwa pihak pemerintah telah salah dalam menafsirkan regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar hukum yang jelas dan seharusnya cukup untuk melanjutkan proses pembahasan. Diwantoro menambahkanUMSK bukan hal baru.
Aturannya sudah ada dan sangat teknis. Tidak perlu dibuat rumit. Aksi ini tidak hanya dilakukan untuk menyuarakan kekecewaan, tetapi juga untuk menekan Bupati Cilacap agar turun tangan langsung menyelesaikan persoalan UMSK yang tengah memanas.
Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, buruh mengancam akan terus melakukan aksi lanjutan, bahkan sudah melaporkan persoalan ini ke tingkat provinsi.
Dengan ketegangan yang belum mereda dan respons pemerintah yang dinilai tidak berpihak, masa depan UMSK 2025 di Cilacap kini berada di ujung tanduk.
Sementara itu, suara buruh terus bergema dari alun-alun, menuntut keadilan yang semestinya tak perlu diperjuangkan sekeras ini