Kurir Sabu Ditangkap Tengah Malam di Cilacap, Barang Bukti 0,34 Gram
- instagram @humaspolrestacilacap
Viva, Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.10 WIB, seorang pria berinisial DRN (48) ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Tersangka DRN yang merupakan warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, diringkus saat hendak menyerahkan sabu kepada pihak lain.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kesugihan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menghentikan pergerakan DRN dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang dibungkus plastik bening.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka DRN mengaku bahwa dirinya hanya diminta tolong oleh temannya untuk mengambil sabu tersebut di wilayah Slarang. Rencananya, sabu itu akan digunakan secara bersama.
Meski begitu, pengakuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan apakah pelaku hanya sebagai kurir atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta satu botol bekas air mineral berisi urine untuk keperluan uji laboratorium.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer, subsider Pasal 112 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.