Kurir Sabu Ditangkap Tengah Malam di Cilacap, Barang Bukti 0,34 Gram

Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Cilacap
Sumber :
  • instagram @humaspolrestacilacap

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.10 WIB, seorang pria berinisial DRN (48) ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Laporan Warga Sumingkir Cilacap: Administrasi Lamban, Jalan Hancur, Agustusan Sepi

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Tersangka DRN yang merupakan warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, diringkus saat hendak menyerahkan sabu kepada pihak lain.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kesugihan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Rp 1,28 M Uang Korupsi Disita: Ini Rincian dari 4 Tersangka Kasus Lampu Suar di Cilacap

Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menghentikan pergerakan DRN dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka DRN mengaku bahwa dirinya hanya diminta tolong oleh temannya untuk mengambil sabu tersebut di wilayah Slarang. Rencananya, sabu itu akan digunakan secara bersama.

Dikenal Ramah, Warga Nalu Tolitoli Penjual Keripik Ini Diduga Ditangkap Densus 88 Terlibat Terorisme

Meski begitu, pengakuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan apakah pelaku hanya sebagai kurir atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta satu botol bekas air mineral berisi urine untuk keperluan uji laboratorium.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer, subsider Pasal 112 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title