DPRD Awasi Ketat SPMB SMP Klaten, Apa Saja Peraturan Terbarunya?
- Disdik Klaten
Viva, Banyumas - DPRD awasi ketat pelaksanaan SPMB di Klaten untuk tahun ajaran 2025/2026. Komisi IV DPRD bersama Disdik Klaten memastikan proses penerimaan murid baru sesuai aturan agar berjalan transparan dan adil.
Dalam pengawasan ini, DPRD juga memperhatikan apa saja peraturan terbaru yang mengatur SPMB Klaten. Mulai dari pembagian kuota jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi yang wajib dipatuhi agar penerimaan siswa baru tidak menimbulkan masalah.
DPRD awasi ketat agar semua tahapan SPMB di Klaten terlaksana dengan baik dan sesuai regulasi. Dengan pengawasan tersebut, diharapkan masyarakat paham apa saja peraturan terbaru yang harus dipatuhi demi kelancaran proses pendaftaran murid baru.
Salah satu peraturan terbaru yang diawasi adalah pembagian kuota pendaftaran melalui empat jalur berbeda, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Kuota jalur domisili minimal 40 persen dari daya tampung, jalur afirmasi maksimal 20 persen, jalur prestasi maksimal 35 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.
Peraturan ini diatur secara rinci dalam Keputusan Bupati Klaten Nomor 12/400.3/6 tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan SPMB.
Dikutip dari laman Instagram @kabar_klaten24jam, Jalur domisili menjadi jalur utama yang diperhatikan, di mana domisili calon siswa diukur dari jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah tujuan.