Gugat UU TNI, Mahasiswa UII Diintimidasi? Data Pribadi Diduga Diambil Aparat
- instagram @uiiyogyakarta
Orang yang meminta data mengaku berasal dari lembaga Mahkamah Konstitusi dan berdalih bahwa data itu dibutuhkan untuk verifikasi faktual permohonan.
Namun, mahasiswa menilai ini tidak wajar karena permohonan yang mereka ajukan adalah uji formil, bukan uji materiil.
Atas kejadian ini, Keluarga Mahasiswa FH UII menyatakan sikap melawan segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan akademik.
Mereka menuntut perlindungan hukum bagi para pemohon dan mendesak adanya transparansi dari pihak terkait.
Sementara itu, Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Rektor Fathul Wahid telah menugaskan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII untuk mendampingi mahasiswa yang terdampak secara intensif.
Kejadian ini memicu perhatian publik, mengingat kebebasan akademik dan hak warga negara untuk menguji undang-undang di Mahkamah Konstitusi seharusnya dijamin dan dilindungi.
Dugaan intimidasi terhadap mahasiswa justru menimbulkan pertanyaan besar soal ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.