Gugat UU TNI, Mahasiswa UII Diintimidasi? Data Pribadi Diduga Diambil Aparat

Mahasiswa UII aksi damai tuntut keadilan atas dugaan intimidasi
Sumber :
  • instagram @uiiyogyakarta

Viva, Banyumas - Sejumlah mahasiswa UII dari Fakultas Hukum yang gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi kini diduga diintimidasi. Dugaan intimidasi ini muncul setelah ada laporan bahwa data pribadi mereka secara diam-diam diambil aparat tanpa izin.

Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Bergulir, TIPU UGM Desak KPU Buka Dokumen Lengkap

Para mahasiswa yang mengajukan gugatan tersebut merasa tindakan diintimida ini mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai pengambilan data pribadi oleh oknum yang mengaku aparat setempat sangat mencurigakan dan tidak sesuai prosedur.

Keluarga dan kampus menyatakan dukungan penuh terhadap para mahasiswa UII yang gugat UU TNI, serta menuntut agar kasus pengambilan data pribadi ini diusut tuntas. Mereka menegaskan bahwa tindakan diambil aparat tanpa izin tersebut harus dihentikan agar hak-hak mahasiswa terlindungi.

Donat Kentang Bomboloni Favorit Dekat Kampus UMP Purwokerto, Cuma 10 Ribu Dapet 3 Loh!

Dikutip dari akun Instagram @wonogirikita, Kasus ini mencuat setelah pernyataan sikap dibacakan oleh Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, M. Rayyan Syahbana.

Ia menjelaskan bahwa gugatan uji formil terhadap UU TNI diajukan ke MK pada 9 Mei 2025. Mahasiswa menilai pembentukan UU TNI cacat prosedur karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jadwal Pencairan KJMU 2025 Kapan? Ketahui 3 Syarat Utama Penerimanya

Namun, dua hari sebelum jadwal penyerahan perbaikan permohonan ke MK, tepatnya pada 20 Mei 2025, mahasiswa bernama Abdur Rahman Aufklarung mengalami kejadian janggal.

Data pribadinya diduga diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai aparat desa. Tak hanya itu, mahasiswa lainnya, Irsyad Zainul Mutaqin, juga mengalami hal serupa.

Orang yang meminta data mengaku berasal dari lembaga Mahkamah Konstitusi dan berdalih bahwa data itu dibutuhkan untuk verifikasi faktual permohonan.

Namun, mahasiswa menilai ini tidak wajar karena permohonan yang mereka ajukan adalah uji formil, bukan uji materiil.

Atas kejadian ini, Keluarga Mahasiswa FH UII menyatakan sikap melawan segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan akademik.

Mereka menuntut perlindungan hukum bagi para pemohon dan mendesak adanya transparansi dari pihak terkait.

Sementara itu, Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Rektor Fathul Wahid telah menugaskan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII untuk mendampingi mahasiswa yang terdampak secara intensif.

Kejadian ini memicu perhatian publik, mengingat kebebasan akademik dan hak warga negara untuk menguji undang-undang di Mahkamah Konstitusi seharusnya dijamin dan dilindungi.

Dugaan intimidasi terhadap mahasiswa justru menimbulkan pertanyaan besar soal ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara