Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut

Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga

Banyumas – Pemerintah menetapkan kebijakan, biaya balik nama kendaraan bekas gratis tanpa biaya.

Saksikan Semarak Karnaval Mobil Hias 2025 di Menara Teratai Purwokerto, Simak Jadwalnya

Kini, pemilik baru tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat mengganti nama kepemilikan. 

Kebijakan ini termasuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Meriah! Hari Jadi Jateng ke 80 Pecahkan Rekor MURI dengan 14 Ribu Mangkuk Soto Gratis Dibagikan

BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru dari dealer.

Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Ribuan Warga Akan Nikmati 4 Ribu Nasi Penggel Gratis di Perayaan Hari Jadi Kebumen

Namun, jangan terlalu cepat menyimpan dompet. 

BBNKB tak lagi membebani, beberapa biaya administratif tetap wajib dibayar saat proses balik nama berlangsung. 

Halaman Selanjutnya
img_title