Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut

Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga

Meski gratis BBNKB, pemilik tetap harus membayar:

Anti Tilang! Samsat Banjarnegara Himbau Agar Melakukan 5P Demi Aman di Jalan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

● SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

Trump: Produk AS Masuk Indonesia Gratis, Ekspor RI ke AS Dikenai Tarif 19 Persen Usai Bicara dengan Prabowo

● Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

● Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Ngafe Dapet Es Krim Cuma 5 Ribu? Cuma di Arasta Alpha Purwokerto

● Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Meski masih ada pengeluaran, balik nama tetap layak dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
img_title