Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut
Jumat, 23 Mei 2025 - 11:24 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga
Meski gratis BBNKB, pemilik tetap harus membayar:
Baca Juga :
Gratis! Saksikan di Purbalingga, Denny Caknan Bakal Guncang Kota dalam Konser "Warisan Rasa"
● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
● SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Baca Juga :
Program Listrik Gratis Jateng 2025: Sambungan 450 VA Pakai Sistem Prabayar Tetap Aman Meski Belum Beli Token
● Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
● Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
● Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Meski masih ada pengeluaran, balik nama tetap layak dilakukan.
Halaman Selanjutnya
Selain memperjelas status hukum kendaraan, proses administrasi seperti bayar pajak tahunan jadi lebih praktis-bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre di Samsat.