Disewa Rp1,7 Juta, Anggota Ormas GRIB Jaya Diduga Jadi Alat Teror di Lahan Sengketa PT KAI Semarang
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
VIVA, Banyumas – Kasus perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Semarang oleh anggota organisasi masyarakat (Ormas) kembali mencuat ke publik.
Empat anggota dari Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditangkap atas aksi kriminal yang dilakukan di lahan milik PT KAI. Yang mengejutkan, mereka melakukan aksi tersebut bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena disewa oleh pihak lain.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa keempat pelaku yakni KA (Ketua GRIB Jaya Pimpinan Anak Cabang Mijen), DW alias Tebo, YJO, dan HY, bertindak atas perintah dari seseorang bernama Eko.
Eko diketahui merupakan mantan penghuni rumah yang berdiri di atas tanah eks-sengketa milik PT KAI.
Ia diduga menyewa para anggota ormas GRIB Jaya untuk melakukan tindakan intimidatif dan pengrusakan.
“Iya selepas dipesan oleh saudara E (Eko) kelompok GRIB Jaya PAC Kecamatan Mijen melakukan pemasangan MMT (spanduk) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).
Eko disebut memberikan bayaran sebesar Rp1,7 juta kepada para pelaku agar mengganggu aset milik KAI di lokasi yang terletak di wilayah Gergaji, Randusari, Semarang Selatan.