Ijazah Jokowi Diperiksa Forensik dan Dinyatakan Asli, Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Palsu
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
VIVA, Banyumas – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian proses investigasi yang menyeluruh dan didukung bukti forensik yang meyakinkan.
Keputusan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang sempat berkembang terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Penyelidikan bermula dari laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.
Laporan tersebut mempertanyakan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
“Selanjutnya bahwa terdapat hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 22 Mei 2025.
Selama hampir dua bulan, tim penyelidik memeriksa 39 orang saksi, termasuk pelapor, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), dan bahkan Presiden Jokowi sendiri.