Skandal Judol Rp 8 Juta per Situs: Pejabat Komdigi Diduga Lindungi Ribuan Situs Judi Online Lewat Skema "Penjagaan" Digi
- VIVA/Foe Peace
Di antaranya adalah Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, serta Budi Arie Setiadi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Pembagian dana juga diberikan kepada para terdakwa utama.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memungkinkan ribuan situs Judol ilegal tetap aktif di Indonesia, sehingga masyarakat dapat terus mengakses layanan perjudian daring tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tutur jaksa.
Peran masing-masing terdakwa pun diungkap dalam sidang. Zulkarnaen Apriliantony diketahui berperan sebagai penghubung langsung ke Menteri Kominfo.
Sementara Adhi Kismanto bertanggung jawab menyortir situs Judol yang akan dikeluarkan dari daftar blokir.
Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengelola distribusi dana hasil perlindungan situs, dan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan para agen situs judi, yakni Muchlis Nasution dan Deny Maryono.
Atas tindakan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana perjudian.