Skandal Tanah HGU Caruy: Eks Sekda Cilacap Diduga Terima Fee Rp 1,8 Miliar dari Proyek Fiktif
- Tiktok @dapurmbahuyutmaos
Jaksa menjelaskan bahwa PT CSA telah membayar Rp 237 miliar untuk tanah yang berstatus bermasalah. Namun hingga kini, BUMD tersebut tidak pernah menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, karena status hukum tanah masih menjadi milik PT RSA.
Kondisi ini mengindikasikan adanya rekayasa dalam proses jual beli tanah, yang kemudian dijadikan sarana untuk memperkaya diri sendiri dan pihak tertentu. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan nilai kerugian yang fantastis.
Praktisi hukum menilai, peristiwa ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah terhadap proyek investasi BUMD. Sementara itu, pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik seperti ini. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas jaksa Teguh Ariawan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).