Skandal Tanah HGU Caruy: Eks Sekda Cilacap Diduga Terima Fee Rp 1,8 Miliar dari Proyek Fiktif
- Tiktok @dapurmbahuyutmaos
Kasus korupsi tanah HGU Caruy, Cilacap, menyebabkan negara rugi Rp 237 miliar. Eks Sekda Awaluddin Muuri diduga menerima Rp 1,8 miliar dari proyek pengadaan tanah fiktif
Viva, Banyumas - Skandal proyek pengadaan tanah di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap, mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 237,94 miliar.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025), jaksa mengungkap bahwa ketiganya menikmati aliran dana miliaran rupiah dari proyek pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA.
Uang tersebut berasal dari hasil transaksi fiktif antara PT Cilacap Segara Artha (CSA), perusahaan milik BUMD Pemkab Cilacap, dengan PT RSA.
Dari hasil penyelidikan, Andhi Nur Huda disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar memperoleh Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin Muuri mendapat bagian Rp 1,8 miliar.
“Transaksi pembelian tanah tersebut tidak pernah dilakukan sesuai prosedur dan appraisal harga tanah tidak sah secara hukum,” kata jaksa Teguh Ariawan dalam persidangan di Tipikor Semarang pada 3 Oktober 2025.