Viral! Debt Collector Ini Berani Bentak dan Tunjuk Dada Polwan di Tangerang Endingnya Sesuai Prediksi Netizen

Debt collector arogan tantang Polwan di Tangerang
Sumber :
  • Tiktok @bady7852

Seorang debt collector di Tangerang viral usai membentak dan menunjuk dada Polwan saat mediasi penarikan mobil. Pelaku kini ditangkap dan dijerat pasal berlapis oleh Polres Tangsel

Perpisahan! PT Nina Venus Purbalingga Resmi Tutup, 141 Karyawan Kena PHΚ

Viva, Banyumas - Dunia maya tengah digemparkan oleh beredarnya video aksi arogan seorang debt collector yang menantang anggota Polisi Wanita (Polwan) di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, pada Kamis malam, 2 Oktober 2025. Pria berinisial L (38) itu bukan hanya tak mematuhi aturan, tetapi juga berani membentak dan menunjuk dada polisi yang berusaha menengahi konflik penarikan kendaraan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam, terlihat suasana tegang di lokasi kejadian. Beberapa polisi tampak hadir untuk memediasi proses penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Viral! Dugaan Chat Intim Hokky Caraka dengan Wanita, Striker Timnas U-23 Indonesia Disebut Blak-blakan Ajak Temani Tidur

Seorang Polwan dengan sabar menjelaskan bahwa penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur resmi dan menyarankan agar mediasi dilanjutkan di kantor polisi. Namun, bukannya kooperatif, L justru menunjukkan sikap tak terpuji.

Ia berteriak, menantang, hingga menunjuk dada sang Polwan di depan banyak saksi. Aksi itu langsung menuai kecaman luas dari warganet yang menilai perilaku tersebut sangat tidak pantas, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya.

Viral! Ahmad Sahroni Akhirnya Klarifikasi, Bongkar Alasan Menghilang Sejak Rumahnya Dijarah: Gw Ga Kabur Gw Ada

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian ini. “Pelaku telah diamankan,” ujar Victor dalam keterangannya pada Minggu, 5 Oktober 2025 kepada awak media di Polres Tangsel.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, memastikan bahwa L telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah.

Halaman Selanjutnya
img_title