Polisi Bongkar Identitas Hacker ‘Bjorka’ Gadungan, Pemuda Minahasa Raup Cuan dari Data Nasabah
- instagram @poldametrojaya
Dari hasil pemeriksaan, pemuda tersebut mengoperasikan akun X dengan nama @bjorkanesiaa, yang sempat mengklaim menguasai 4,9 juta data nasabah bank.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa WFT bukan hanya mengakses data, tetapi juga memperjualbelikannya di forum gelap menggunakan mata uang kripto.
Nilai transaksi disebut bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada data yang ditawarkan.
“Dari pengakuannya, sekali menjual data bisa bernilai puluhan juta rupiah, dibayar melalui cryptocurrency,” jelas AKBP Fian.
Selain data perbankan, WFT juga diduga menyimpan dan memperjualbelikan data dari institusi kesehatan, perusahaan swasta, hingga lembaga luar negeri.
Meski demikian, polisi masih mendalami berapa total keuntungan yang telah diperoleh pelaku dari aktivitas ilegal ini. Kini, WFT resmi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aktivitas peretasan ini.