Bupati Agus Setyawan Hentikan Sementara Izin Toko Modern di Temanggung Ini Alasan Lengkapnya

Bupati Agus Setyawan dan Izin Toko Modern
Sumber :
  • pemkab temanggung

Bupati Temanggung Agus Setyawan hentikan izin toko modern sejak Februari 2025. Langkah ini diambil demi melindungi warung kelontong dan memperkuat UMKM di Temanggung

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Viva, Banyumas - Meski belum genap satu tahun menjabat, Bupati Temanggung Agus Setyawan atau yang akrab disapa Agus Gondorong, sudah menunjukkan langkah berani dengan mengeluarkan kebijakan penting.

Sejak Februari 2025, ia resmi memberlakukan moratorium penerbitan izin pendirian toko modern atau swalayan di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung.

Bupati Temanggung Paparkan Rencana Tata Ruang Parakan di Jakarta Disiapkan Pusat Perdagangan Kawasan Borobudur Dieng

Kebijakan tersebut diambil tak lama setelah Agus dilantik pada 20 Februari 2025. Menurutnya, perkembangan toko modern yang semakin marak, bahkan hingga ke desa-desa, menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

“Jika dibiarkan, keberadaan toko modern bisa mengancam eksistensi warung kelontong yang menjadi penopang ekonomi rakyat,” tegas Agus dikutip dari Pemkab Temanggung.

Menkeu Purbaya Yudhi Tolak Tax Amnesty Jilid Ke 3, Ini Alasannya

Warung kelontong dan toko tradisional selama ini menjadi bagian penting dari perekonomian lokal.

Mereka tidak hanya menyediakan kebutuhan harian warga, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan serta menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa.

Agus menyampaikan keprihatinannya atas fenomena banyaknya toko modern yang bermunculan dalam kurun waktu singkat. Ia khawatir, tanpa adanya regulasi yang tegas, warung-warung kecil akan tersingkir dari persaingan.

“Kita harus melindungi pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan dan berkembang. Pemerintah tidak boleh abai terhadap kondisi mereka,” ujarnya.

Kehadiran toko modern di daerah pedesaan memang kerap menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, konsumen mendapat kemudahan akses dan variasi produk.

Namun di sisi lain, warung kelontong yang memiliki modal terbatas harus bersaing ketat sehingga berpotensi gulung tikar.

Dengan adanya kebijakan moratorium ini, Pemkab Temanggung berharap bisa menjaga keseimbangan pasar.

Pemerintah juga berencana mengkaji ulang regulasi izin usaha, sehingga pertumbuhan toko modern tetap terkendali dan tidak merugikan sektor usaha mikro.

Selain moratorium izin toko modern, Agus juga berkomitmen memperkuat UMKM lokal melalui program pelatihan, bantuan modal, hingga pendampingan pemasaran. Menurutnya, pemberdayaan UMKM adalah salah satu kunci dalam mewujudkan kemandirian ekonomi daerah.

“UMKM harus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kita ingin produk lokal semakin kuat, dan warung tradisional tetap hidup berdampingan dengan toko modern yang sudah ada,” tutur Agus.

Langkah berani ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Banyak warga menilai kebijakan tersebut tepat untuk melindungi perekonomian rakyat kecil.

Meski demikian, masyarakat juga berharap Pemkab konsisten dalam pengawasan dan memberikan solusi nyata bagi pengembangan usaha tradisional.

Kebijakan Agus Setyawan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara modernisasi dan keberlangsungan ekonomi kerakyatan.

Dengan strategi yang tepat, Temanggung diharapkan mampu membangun ekonomi inklusif tanpa meninggalkan para pelaku usaha kecil