Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
- Tiktok @myeeve
Polda Metro Jaya klarifikasi soal penyitaan kondom di kasus kematian diplomat Arya Daru. Polisi tegaskan semua barang TKP wajib diamankan sesuai prosedur demi kelengkapan penyelidikan
Viva, Banyumas - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya buka suara terkait penyitaan sejumlah barang pribadi dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39). Salah satu barang yang menjadi sorotan publik adalah alat kontrasepsi atau kondom yang ditemukan penyidik di lokasi.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa setiap barang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) wajib diamankan oleh penyidik. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada petunjuk yang terlewat dalam proses penyelidikan.
“Apa yang ada di TKP, termasuk di dalam tas milik almarhum yang ditemukan di lantai 12 rooftop, semuanya harus dikumpulkan. Penyidik tidak bisa mengabaikan barang apapun,” ujar Reonald, Jumat (3/10) dilansir dari tvonenews.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian membuat penyidik harus mendokumentasikan serta menyita semua temuan. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dianalisis untuk melihat relevansinya dengan kasus kematian Arya Daru.
“Jadi bukan penyelidik mau mengarang, tetapi apa adanya sesuai dengan fakta lapangan,” jelasnya. Sebelumnya, istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, mengaku heran lantaran sejumlah barang pribadinya disita oleh polisi.
Ia menegaskan bahwa sandal pink hingga alat kontrasepsi yang diamankan penyidik adalah miliknya.