Mulai 29 September 2025, Ritel Modern di Rembang Wajib Tutup Pukul 10 Malam
- Pemkab Rembang
Surat edaran terkait aturan baru ini telah dikirimkan kepada seluruh pengelola ritel modern. Selain itu, Pemkab Rembang juga menggelar pertemuan dengan pelaku usaha guna menyamakan persepsi dan memastikan implementasi aturan berjalan lancar.
Mahfudz menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi usaha ritel modern, melainkan untuk memastikan agar UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi.
Dengan begitu, keberadaan ritel modern dapat salut melengkapi, bukan mematikan, ekosistem bisnis lokal. Penerapan jam operasional 10.00–22.00 WIB ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi semua pihak.
Para pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional bisa tetap mendapatkan penghasilan optimal, sementara toko modern tetap memiliki waktu operasional yang memadai untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Kebijakan ini sekaligus menjadi contoh pengelolaan ekonomi daerah yang seimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama untuk mendukung keberlangsungan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Rembang.
Pemkab berharap seluruh pengelola ritel modern dapat mematuhi aturan ini dan ikut berkontribusi pada ekosistem usaha yang harmonis.