Mulai 29 September 2025, Ritel Modern di Rembang Wajib Tutup Pukul 10 Malam

Ritel modern Rembang wajib tutup jam 10 Malam
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Mulai 29 September 2025, ritel modern di Rembang wajib buka 10.00–22.00 WIB. Kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan usaha dan melindungi UMKM serta pasar tradisional

Nilai Tukar Petani Jateng Kalahkan Jabar dan Jatim, Petani Jadi Pemenang September 2025

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memberlakukan aturan jam operasional ritel modern mulai 29 September 2025. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, toko modern di wilayah Rembang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 10.00–22.00 WIB.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha. Dengan aturan tersebut, keberadaan ritel modern, pasar tradisional, dan pelaku UMKM dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.

Counter Banyak Kosong, Mall Pelayanan Publik Cilacap Dipertanyakan Masyarakat

“Sebagaimana arahan Bupati dan aspirasi masyarakat, lokasi toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional wajib menaati ketentuan perda,” tegas Mahfudz dikutip dari Pemkab Rembang.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam melindungi kepentingan UMKM dan pelaku pasar tradisional.

Antrian Kapal 15 Hari di Pelabuhan Sluke Rembang, Inilah Alasan Pemkab Rembang Dorong Tambatan Alternatif

Meski ada batasan jam operasional, Pemkab memberikan fleksibilitas bagi toko modern yang berada di lokasi strategis, seperti jalur arteri atau jalan penghubung. Pengelola toko dapat mengajukan penambahan jam operasional, yang akan dipertimbangkan langsung oleh Bupati Rembang.

“Dengan mekanisme ini, kami berupaya menjaga keadilan sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” jelas Mahfudz.

Halaman Selanjutnya
img_title