Mulai 29 September 2025, Ritel Modern di Rembang Wajib Tutup Pukul 10 Malam

Ritel modern Rembang wajib tutup jam 10 Malam
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Mulai 29 September 2025, ritel modern di Rembang wajib buka 10.00–22.00 WIB. Kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan usaha dan melindungi UMKM serta pasar tradisional

Antrian Kapal 15 Hari di Pelabuhan Sluke Rembang, Inilah Alasan Pemkab Rembang Dorong Tambatan Alternatif

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memberlakukan aturan jam operasional ritel modern mulai 29 September 2025. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, toko modern di wilayah Rembang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 10.00–22.00 WIB.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha. Dengan aturan tersebut, keberadaan ritel modern, pasar tradisional, dan pelaku UMKM dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.

Tragedi di PLTU Sluke Rembang, Pemancing Asal Lasem Ditemukan Tak Bernyawa

“Sebagaimana arahan Bupati dan aspirasi masyarakat, lokasi toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional wajib menaati ketentuan perda,” tegas Mahfudz dikutip dari Pemkab Rembang.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam melindungi kepentingan UMKM dan pelaku pasar tradisional.

Warga Banyudono Rembang Mengadu Lagi, Limbah Pabrik Ikan Rembang Masih Cemari Pantai

Meski ada batasan jam operasional, Pemkab memberikan fleksibilitas bagi toko modern yang berada di lokasi strategis, seperti jalur arteri atau jalan penghubung. Pengelola toko dapat mengajukan penambahan jam operasional, yang akan dipertimbangkan langsung oleh Bupati Rembang.

“Dengan mekanisme ini, kami berupaya menjaga keadilan sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” jelas Mahfudz.

Surat edaran terkait aturan baru ini telah dikirimkan kepada seluruh pengelola ritel modern. Selain itu, Pemkab Rembang juga menggelar pertemuan dengan pelaku usaha guna menyamakan persepsi dan memastikan implementasi aturan berjalan lancar.

Mahfudz menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi usaha ritel modern, melainkan untuk memastikan agar UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi.

Dengan begitu, keberadaan ritel modern dapat salut melengkapi, bukan mematikan, ekosistem bisnis lokal. Penerapan jam operasional 10.00–22.00 WIB ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi semua pihak.

Para pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional bisa tetap mendapatkan penghasilan optimal, sementara toko modern tetap memiliki waktu operasional yang memadai untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Kebijakan ini sekaligus menjadi contoh pengelolaan ekonomi daerah yang seimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama untuk mendukung keberlangsungan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Rembang.

Pemkab berharap seluruh pengelola ritel modern dapat mematuhi aturan ini dan ikut berkontribusi pada ekosistem usaha yang harmonis