Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pecah Ban Mobil: 6 Tertangkap, 8 Buron, Begini Modusnya!

Polresta Banyumas berhasil bongkar jaringan komplotan pecah ban mobil
Sumber :
  • Dok. Polresta Banyumas

BanyumasPolresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan komplotan pencuri yang menggunakan modus pecah ban mobil untuk mengincar korban.

Kenapa Sulit Kaya Raya? 5 Weton yang Rezekinya Sering Tertahan Meski Sudah Kerja Keras Banting Tulang Menurut Primbon Ja

Dalam operasi ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara delapan lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa (18/2/2025), menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya.

2025 Tahun Keberuntungan! 3 Weton Ini Punya Peluang Sukses Besar Mewujudkan Impian Berkat Doa yang Dipanjatkannya

“Enam orang tersangka berinisial MN (27), FD (51), HFZ (24), RNP (27), AS (44), dan RB (35), yang berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera Selatan dan Sumatera Barat,” ungkapnya.

Dalam struktur kejahatan ini, MN bertugas sebagai joki yang mengambil uang dari korban, sementara AS bertindak sebagai pengawas di luar bank.

Hati-Hati dengan Ucapannya! 5 Weton Keramat yang Punya Kekuatan Magis Perkataannya Bisa Jadi Kenyataan

FD memiliki peran krusial sebagai pemantau di dalam bank, mencari target yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar.

RB juga berperan memantau kondisi di luar bank, sementara HFZ bertindak sebagai pengalih perhatian dengan memberi tahu korban bahwa ban mobil mereka kempes.

RNP, sebagai eksekutor, bertugas mengambil uang dari mobil korban saat mereka lengah.

Salah satu aksi mereka terjadi pada Senin (3/2/2025), ketika korban SN (40) dan rekannya AKS baru saja mengambil uang sebesar Rp 250 juta dari sebuah bank di Purwokerto.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dengan mobil Datsun Go dan menyimpan uang dalam jok mobil.

Saat melintas di Jalan Pahlawan Purwokerto, dua pelaku mendekati kendaraan mereka dan memberi isyarat bahwa ada masalah di bagian belakang mobil.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban menghentikan kendaraan dan mengecek ban yang ternyata kempes. Mereka pun menuju SPBU Patiwan Tanjung untuk mengisi angin.

Ketika korban turun dari mobil, salah satu pelaku dengan sigap membuka pintu dan mengambil tas berisi uang sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.

Setelah menerima laporan dari korban, Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV, keterangan saksi, dan jejak kendaraan para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan para pelaku di Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Pada 12 Februari 2025, enam tersangka berhasil diringkus.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, satu obeng, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, enam unit handphone, uang tunai Rp 1,3 juta, serta kendaraan dan ban mobil korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain, termasuk Pekalongan, Demak, dan Pemalang.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu delapan pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).