Syok! Parkir 4 Hari di Soekarno Hatta, Pemilik Mobil Listrik BYD M6 Bayar Rp1,2 Juta

Ilustrasi Mobil listrik BYD M6 di Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • instagram @byd_indonesia

Pemilik mobil listrik BYD M6 bayar Rp1,2 juta parkir 4 hari di Bandara Soekarno-Hatta. Bandara klarifikasi tarif sesuai regulasi, tersedia opsi Parkir Inap lebih hemat

Warung Kecil di Solo Didenda Rp50 Juta Gara Gara Nobar Bola,Pemilik Warung Jadi Tersangka,Ini Kronologinya

Viva, Banyumas - Seorang pemilik mobil listrik BYD M6 dibuat syok saat hendak keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ia ditagih biaya parkir senilai Rp1.231.000 setelah memarkir kendaraan selama 4 hari 4 jam 49 menit, terhitung sejak 8 hingga 12 September 2025.

Kejadian ini dibagikan pemilik kendaraan melalui akun Instagram pribadi, yang kemudian viral dan ramai diperbincangkan warganet. Pemilik menyadari kesalahan setelah menempatkan mobilnya di area parkir reguler, bukan parkir inap yang tarifnya lebih ekonomis untuk parkir jangka panjang. Menanggapi hal ini, pihak Bandara Soekarno-Hatta memberikan klarifikasi resmi.

4 Weton Banyu Mili Rezekinya Terus Mengalir Sepanjang Tahun, Bukan Kebetulan

Menurut Asst. Deputy Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, tarif parkir yang muncul sudah sesuai ketentuan layanan parkir reguler. Dikutip dari akun Tiktok @doockeer.id, Holik mengatakan Nominal tersebut muncul karena kendaraan yang bersangkutan terparkir sejak 8 September hingga 12 September 2025, atau selama lebih dari 4 hari.

Dengan memanfaatkan fasilitas Parkir Inap, pengguna dapat menikmati tarif yang lebih hemat dibandingkan parkir reguler. Untuk informasi, berikut tarif parkir reguler mobil di Bandara Soekarno-Hatta:

Dijanjikan Bantu Jual Mobil, Mantan Polisi Ini Malah Bikin Pemilik Terjerat Utang Ratusan Juta!

4 jam pertama: Rp6.000

per jam 4–10 jam: Rp35.000

10–15 jam: Rp55.000

15–24 jam: Rp80.000

Hari kedua dan seterusnya: Rp60.000 per hari

Sementara Parkir Inap memiliki tarif yang lebih sesuai untuk kendaraan yang diparkir lebih dari satu hari. Skema tarif Inap, misalnya, mulai Rp30.000 untuk 4 jam pertama dan Rp6.000 per jam tambahan, membuatnya jauh lebih hemat dibandingkan parkir reguler.

IPT Angkasa Pura Indonesia, selaku pengelola Bandara, juga mengimbau seluruh pengguna jasa agar merencanakan penggunaan fasilitas parkir sesuai kebutuhan.

Holik menegaskan bahwa tarif parkir reguler ditujukan bagi pengguna yang memarkir dalam waktu singkat, sedangkan parkir jangka panjang sebaiknya menggunakan Parkir Inap.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengguna kendaraan, terutama mobil listrik, untuk selalu mengecek lokasi parkir sebelum meninggalkan kendaraan dalam jangka waktu lama.

Dengan perencanaan yang tepat, biaya parkir bisa ditekan dan pengalaman bepergian menjadi lebih nyaman.

Kejadian viral ini juga menjadi pelajaran penting tentang transparansi tarif parkir dan pentingnya memilih jenis layanan parkir yang sesuai kebutuhan pengguna bandara