Drama COD Grobogan! Kurir Hampir Tertipu Ponsel Rp4,6 Juta Penerima Sembunyikan Ponsel COD di Dasbor Mobil

Kurir Grobogan nyaris jadi korban penipuan COD
Sumber :
  • tiktok @alfisemarang2

Praktisi hukum mengingatkan bahwa membuka paket tanpa persetujuan kurir bisa masuk ranah pidana karena termasuk upaya penipuan dan merugikan pihak lain.

Fakta Baru Mengejutkan dalam Kasus Pembuangan bayi di Desa Gabus, Grobogan

Masyarakat diimbau lebih waspada serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan dalam transaksi online.

Di sisi lain, pakar logistik menekankan pentingnya edukasi terkait prosedur COD. Idealnya, paket hanya boleh dibuka setelah pembayaran dilakukan penuh.

Titik Terang, Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Semak-Semak Jembatan Desa Gabus Grobogan

Selain itu, perusahaan ekspedisi juga diminta memperketat SOP, misalnya dengan bukti video saat serah terima paket, agar kasus serupa tidak terulang.

Bagi konsumen, transparansi adalah kunci. Jika merasa ragu, penerima bisa melakukan unboxing disaksikan kurir dengan merekam prosesnya.

Kondisi Terkini Bayi Perempuan yang Dibuang Semak-Semak Jembatan Desa Gabus, Grobogan

Cara ini bisa mencegah kesalahpahaman sekaligus melindungi hak semua pihak.

Kasus di Grobogan ini menjadi pengingat betapa pentingnya regulasi yang jelas serta kesadaran publik untuk menjaga ekosistem belanja online tetap aman.