Surat Edaran Baru! Odong Odong Tak Boleh Lagi Jadi Angkutan Umum di Temanggung
- Pemkab Temanggung
Saltiyono menegaskan bahwa pendekatan persuasif sudah dilakukan kepada para pengemudi. Namun jika larangan ini masih diabaikan, maka penegakan hukum akan dilakukan lebih tegas.
“Kami berharap para pemilik odong-odong memahami aturan ini demi keselamatan bersama, bukan sekadar soal mata pencaharian,” katanya. Hal senada juga disampaikan Agus Setiawan, Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan Dishub.
Menurutnya, kendaraan odong-odong tidak dijamin asuransi Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.
“Ini bentuk perlindungan bagi masyarakat. Lalu lintas di Temanggung sudah padat, sehingga kendaraan tidak standar sangat membahayakan,” tegasnya.
Pemkab Temanggung menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan warganya. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan lalu lintas di wilayah Temanggung lebih tertib, aman, dan minim risiko kecelakaan.