Surat Edaran Baru! Odong Odong Tak Boleh Lagi Jadi Angkutan Umum di Temanggung

Odong-odong dilarang jadi angkutan umum
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

Pemkab Temanggung melarang odong-odong beroperasi sebagai angkutan umum lewat SE Bupati 550/27/2025. Alasannya, kendaraan ini tak layak jalan, melanggar UU, dan rawan kecelakaan

Resmi Diluncurkan! Program Beasiswa Sarjana Temanggung Buka Jalan Anak Muda ke Kampus Bergengsi

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-Odong/Kereta Kelinci/Kereta Naga untuk Angkutan Masyarakat.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung, Saltiyono Atmaji, menjelaskan bahwa odong-odong merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan layak jalan.

43 Ribu UMKM Temanggung, Baru 8 Ribu Punya NIB, DPMPTSP Cari Jalan Keluar

“Kendaraan ini tidak memiliki izin operasional maupun dokumen trayek resmi dari lembaga berwenang.

Karena itu, keberadaannya tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025) dilansir dari Viva Banyumas . Menurut Saltiyono, penggunaan odong-odong di jalan raya melanggar Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Dari BBM Subsidi hingga Trans Jateng, Ini 4 Tuntutan Sopir Angkutan di Temanggung Demo Usai SE Bupati Terbit

Selain melanggar aturan hukum, odong-odong juga dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas. Kendaraan ini kerap mengangkut penumpang melebihi kapasitas, memiliki dimensi yang panjang, dan kecepatannya terbatas sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Berdasarkan data Dishub, saat ini terdapat 20 unit odong-odong yang masih beroperasi di Kabupaten Temanggung. Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab bersama Polres Temanggung akan melakukan langkah penertiban secara bertahap.

Saltiyono menegaskan bahwa pendekatan persuasif sudah dilakukan kepada para pengemudi. Namun jika larangan ini masih diabaikan, maka penegakan hukum akan dilakukan lebih tegas.

“Kami berharap para pemilik odong-odong memahami aturan ini demi keselamatan bersama, bukan sekadar soal mata pencaharian,” katanya. Hal senada juga disampaikan Agus Setiawan, Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan Dishub.

Menurutnya, kendaraan odong-odong tidak dijamin asuransi Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

“Ini bentuk perlindungan bagi masyarakat. Lalu lintas di Temanggung sudah padat, sehingga kendaraan tidak standar sangat membahayakan,” tegasnya.

Pemkab Temanggung menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan warganya. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan lalu lintas di wilayah Temanggung lebih tertib, aman, dan minim risiko kecelakaan