Dari PBG hingga SPPL, Ini Syarat Wajib Apotek di Kabupaten Magelang

Sosialisasi aturan izin apotek di Magelang
Sumber :
  • pemkab magelang

Tak kalah penting, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inun Setyani, menjelaskan penerapan persetujuan lingkungan/SPPL sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Ia menekankan, aspek lingkungan adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan dalam penerbitan izin usaha, termasuk untuk apotek.

Patung Soekarno Hatta Rp1,8 Miliar Akan Hiasi Kabupaten Semarang, Seperti Apa Wujudnya?

Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang diskusi dan konsultasi. Pelaku usaha apotek bisa langsung mengajukan dokumen atau bertanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses perizinan. Pemerintah daerah menekankan bahwa keterbukaan informasi dan pendampingan intensif akan terus dilakukan agar dunia usaha semakin tertib dan berkembang.

Dengan pemenuhan syarat dasar seperti PBG, SPPL, dan SLF, Pemkab Magelang berharap ekosistem usaha apotek lebih profesional, legal, dan ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Tren Sepeda Listrik di Cilacap Meningkat, Dishub Ingatkan Risiko di Jalan Raya