Temui Eks Buruh Sritex, Gubernur Jateng Janji Bongkar Masalah Pesangon yang Mandek 7 Bulan

Eks buruh Sritex aksi di depan Kantor Gubernur Jateng
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Ribuan eks buruh Sritex menuntut pesangon yang tertunda tujuh bulan. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi janji rapat darurat bersama kurator untuk mempercepat penyelesaian

Bupati Magelang dan Gubernur Jateng Tinjau Panen Cabai: Terungkap Dampak Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Petani

Viva, Banyumas - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akhirnya turun tangan langsung merespons keresahan ribuan eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang hingga kini belum menerima hak pesangon mereka. Pertemuan itu berlangsung di sela aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (24/9/2025).

Sudah hampir tujuh bulan sejak perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo itu dinyatakan pailit, sekitar 8.500 eks buruh belum juga mendapatkan kepastian pembayaran pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

Atap Gedung KPT Brebes Rp110 Miliar Ambruk, Gubernur Jateng Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

Sementara itu, hanya sebagian kecil dari mereka yang berhasil terserap di lapangan kerja baru. Kondisi ini membuat banyak keluarga buruh terhimpit secara ekonomi. Menurut perwakilan Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) KSPSI, Eko Widaryanto, lambannya kinerja kurator menjadi penyebab utama tersendatnya proses pembayaran.

Kurator dinilai belum maksimal dalam melakukan penilaian aset maupun pelelangan, padahal pekerja sangat bergantung pada hasil penjualan tersebut.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Raih Anugerah Tokoh Berdedikasi 2025, Ini Alasannya!

“Para buruh hanya mengandalkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, itu tidak cukup untuk menutup kebutuhan harian, apalagi setelah mereka kehilangan sumber pendapatan utama,” ujarnya saat bertemu Gubernur Jateng dikutip dari Pemprov Jateng.

Menanggapi hal itu, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan bertindak cepat. Ia menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Satgas PHK Jateng untuk segera menggelar rapat bersama pihak kurator, pengacara, serta Desk Tenaga Kerja Polda Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title