1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga, Capai Nilai Total Sekitar Rp 2,2 Miliar
Rabu, 24 September 2025 - 14:32 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @dinkominfopbg
Viva, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto dan aparat penegak hukum melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal.
Baca Juga :
Purbalingga Musnahkan Rp2,2 Miliar Rokok Ilegal, Begini Cara Dana Cukai Dialihkan untuk Kesejahteraan
Pemusnahan dilakukan 1,59 Juta batang rokok ilegal.
Adapun dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar.
Baca Juga :
Apel Pagi di SMAN 1 Bobotsari, Wabup Dimas Tegaskan Bijak Bersosmed dan Jauhi Pergaulan Tak Sehat
Dari aksi ini, negara berhasil selamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,53 Miliar.
Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Pendopo Dipokusumo pada Selasa (23/9/2025).
Baca Juga :
Resmikan SPPG Blater Purbalingga, Bupati Fahmi Tegaskan Dapur MBG Gunakan Bahan Baku Lokal
Rokok ilegal sama dengan tanpa pita cukai, kandungan berbahaya dan merugikan pembangunan daerah.
Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Halaman Selanjutnya
Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.