Purbalingga Musnahkan Rp2,2 Miliar Rokok Ilegal, Begini Cara Dana Cukai Dialihkan untuk Kesejahteraan
- ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga
Pemkab Purbalingga bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar.
VIVA, Banyumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto serta aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 1.593.196 batang rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp2,2 miliar resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Selasa (23/9).
Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata kerja sama lintas lembaga dalam menjaga daerah dari peredaran barang kena cukai ilegal.
"Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Bupati Fahmi saat pemusnahan simbolis berlangsung dikutip dari ANTARA, Rabu (24/9/2025).
Menurut Bupati Fahmi, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan tahap akhir dari serangkaian upaya pemberantasan yang diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP, operasi gabungan dengan KPPBC Purwokerto, hingga penindakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor cukai.