Purbalingga Musnahkan Rp2,2 Miliar Rokok Ilegal, Begini Cara Dana Cukai Dialihkan untuk Kesejahteraan

Proses Pemusnahan Jutaan Rokok Ilegal
Sumber :
  • ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga

Pemkab Purbalingga bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar.

Banjarnegara Jadi Lumbung Padi Jawa Tengah, Produksi 111 Ribu Ton Siap Cukupi Kebutuhan Provinsi

VIVA, Banyumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto serta aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebanyak 1.593.196 batang rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp2,2 miliar resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Selasa (23/9).

Keberhasilan Jawa Tengah di Dekranas Award 2025: Selendang Batik Tulis Pekalongan Menjadi Juara

Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata kerja sama lintas lembaga dalam menjaga daerah dari peredaran barang kena cukai ilegal.

"Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Bupati Fahmi saat pemusnahan simbolis berlangsung dikutip dari ANTARA, Rabu (24/9/2025).

Misteri Makam Mbah Ragasemangsang, Berdiri di Tengah Jalan Purwokerto

Menurut Bupati Fahmi, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan tahap akhir dari serangkaian upaya pemberantasan yang diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP, operasi gabungan dengan KPPBC Purwokerto, hingga penindakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor cukai.

Halaman Selanjutnya
img_title